BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Besarnya peranan apotek sebagai salah
satu penunjang kesehatan masyarakat, menyebabkan apotek perlu dipimpin oleh
seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang mempunyai kemampuan profesional
tidak saja dalam bidang teknis Farmasi tetapi juga non teknis Farmasi.
Untuk menunjang kegiatan dan tugas Apoteker, seorang Apoteker membutuhkan Asisten Apoteker untuk membantu memberikan pelayanan dan informasi mengenai kefarmasian. Oleh karena itu dengan adanya Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat membantu melatih Asisten Apoteker agar lebih profesional dalam melakukan pelayanan kefarmasian.
Untuk menunjang kegiatan dan tugas Apoteker, seorang Apoteker membutuhkan Asisten Apoteker untuk membantu memberikan pelayanan dan informasi mengenai kefarmasian. Oleh karena itu dengan adanya Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat membantu melatih Asisten Apoteker agar lebih profesional dalam melakukan pelayanan kefarmasian.
1.2 Tujuan
Praktek Kerja Lapangan
1.
Menerapkan
pengetahuan yang dimiliki oleh siswa dengan keterampilan yang dimilikinya agar
menghasilkan inovasi atau ide yang baru untuk memajukan dan mengembangkan hal
dalam bidang kefarmasian.
2.
Membandingkan
dan menerapkan pengetahuan akademis yang telah ditetapkan dengan maksud untuk
memberikan kontribusi pengetahuan pada dunia kerja yang akan di hadapi secara
jelas dan konsisten dengan komitmen yang tinggi.
3. Mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia
kerja.
4. Menyiapkan tenaga Asisten Apoteker yang terampil.
1.3. Manfaat
Praktek Kerja Lapangan
1.
Mampu memahami, memantapkan dan mengembangkan
pelajaran yang di dapat di sekolah dan penerapannya di dunia usaha terutama dalam bidang farmasi.
2.
Dapat mengumpulkan informasi dan data, untuk
kepentingan sekolah dan siswa yang bersangkutan.
3.
Mampu mencari alternatif pemecahan masalah sesuai
dengan program studi yang di pilihnya secara lebih luas dan mendalam yang
dituangkan dalam karya tulis yang disusunnya.
4.
Pemerataan pengetahuan yang telah diketahui oleh para
peserta di tempat praktik kerja lapangan (PKL).
5.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kemandirian
profesi dalam pelayanan kesehatan sebagai aplikasi dari ilmu yang
diperoleh.
6.
Memberikan gambaran nyata tentang kondisi apotek yang
sesungguhnya sarana pembelajaran untuk meningkatkan komunikasi.
1.4. Waktu dan
Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan mulai dari 26 September s/d 15 Oktober di
Apotek Bagas yang bertempat
di Jl.Kisabalanang Blok Si Regeji Kertasari-Weru Cirebon.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1. Pengertian Apotek
Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan RI nomor 922 tahun 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian
izin apotek, yang di perbaharui menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/X/2002. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat yang dilakukan pekerjaan
kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi dan perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat. Perbekalan farmasi
meliputi: obat, bahan obat, bahan asli
Indonesia (simplisia), Obat tradisional,alat
kesehatan dan kosmetik.
Pekerjaan kefarmasian menurut
UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan termasuk
pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas
resep dokter, pelayanan informasi
obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apotek sebagai salah satu
sarana pelayanan kesehatan perlu mengutamakan kepentingan
masyarakat dan berkewajiban menyediakan,
menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin.
Apotek dapat diusahakan oleh lembaga atau
instansi pemerintah dengan tugas pelayanan
kesehatan di pusat dan daerah, perusahaan milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah dan apoteker yang telah mengucapkan
sumpah serta memperoleh izin dari Suku
Dinas Kesehatan setempat.
2.2. Fungsi
Apotek
Kegiatan apotek mempunyai lima fungsi yang utama yaitu:
1. Pembelian
2. Gudang
3. Pelayanan
4. Penjualan
5. Administrasi
Menurut Peraturan Pemerintahan
PP No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah:
a. Tempat
pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
Apoteker.
b. Sarana yang
digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian
c. Sarana yang
digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat,
bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
d. Sarana
pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan,
penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat,
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan
obat, bahan obat dan obat tradisional.
2.3. Persyaratan Apotek
Suatu apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat
Surat Izin Apoteker (SIA). Surat Izin Apoteker (SIA) adalah surat yang
diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker
yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan
apotek disuatu tempat tertentu. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan
apotek adalah:
a.
Untuk
mendapat izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik
sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan
termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik
sendiri atau milik pihak lain.
b.
Sarana
apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang
lain di luar sediaan farmasi.
c.
Apotek dapat
melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.
Persyaratan lain yang harus
diperhatikan untuk mendirikan suatu apotek, antara lain:
a.
Tenaga
Kerja/Personalia Apotek
Menurut Permenkes No. 889 tahun 2011, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang
terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan
sumpat jabatan Apoteker. Tenaga
Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan
pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi,
Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.1332/MENKES/SK/X/2002, personil apotek terdiri dari:
1.
Apoteker
Pengelola Apotek (APA), yaitu Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Apotek
(SIA).
2.
Apoteker Pendamping
adalah Apoteker yang bekerja di Apotek di samping APA dan atau menggantikan
pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
3.
Apoteker
Pengganti adalah Apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak
berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus-menerus, telah memiliki Surat
Izin Kerja (SIK) dan tidak bertindak sebagai APA di Apotek lain.
4.
Asisten
Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan tenaga lainnya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan di apotek
terdiri dari:
1.
Juru resep
adalah petugas yang membantu pekerjaan Asisten Apoteker.
2.
Kasir adalah
orang yang bertugas menerima uang, mencatat penerimaan dan pengeluaran uang.
3.
Pegawai tata
usaha adalah petugas yang melaksanakan administrasi apotek dan membuat laporan
pembeian, penjualan, penyimpanan dan keuangan apotek
b.
Surat Izin
Praktek Apoteker (SIPA)
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib
memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
1.
SIPA bagi
Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian;
2.
SIPA bagi
Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian;
3.
SIK bagi
Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau
fasilitas distribusi/penyaluran.
Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan PP RI No. 51
tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker harus memiliki
Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). STRA ini dapat diperoleh jika seorang
apoteker memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
Memiliki Ijazah
Apoteker.
2)
Memiliki
sertifikat kompentensi apoteker.
3)
Surat
pernyataan telah mengucapkan sumpah dan janji apoteker.
4)
Surat sehat
fisik dan mental dari dokter yang mempunyai surat izin praktek.
5)
Surat
pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan etika profesi.
c.
Lokasi
Menurut PerMenKes RI No. 922/MenKes/PER/X/1993, lokasi apotek tidak lagi
ditentukan harus memiliki jarak minimal dari apotek lain dan sarana apotek
dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi
lainnya di luar sediaan farmasi, namun sebaiknya harus mempertimbangkan segi
penyebaran dan pemerataan pelayanan, jumlah penduduk, jumlah dokter, sarana
pelayanan kesehatan, lingkungan yang higienis, keamanan dan mudah dijangkau
masyarakat banyak dengan kendaraan dan faktor-faktor lainnya.
d.
Bangunan dan
kelengkapannya
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.922/Menkes/Per/X/1993, luas apotek tidak diatur lagi, namun harus
memenuhi persyaratan teknis, sehingga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
serta kegiatan pemeliharaan perbekalan farmasi dapat terjamin (10). Persyaratan teknis apotek adalah bangunan apotek
setidaknya terdiri dari:
1) Ruang tunggu
pasien.
2) Ruang
peracikan dan penyerahan obat.
3) Ruang
administrasi.
4) Ruang
penyimpanan obat.
5) Ruang tempat
pencucian alat.
6) Kamar kecil
(WC).
Selain itu bangunan apotek harus dilengkapi dengan:
1) Sumber air
yang memenuhi persyaratan kesehatan.
2) Penerangan
yang cukup sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek.
3) Alat pemadam
kebakaran minimal dua buah yang masih berfungsi dengan baik.
4) Ventilasi dan
sistem sanitasi yang memenuhi persyaratan hygiene lainnya.
5) Papan nama
apotek, yang memuat nama apotek, nama APA,
nomor Surat Izin Apotek (SIA), alamat apotek dan nomor telpon apotek (bila
ada). Papan nama apotek dibuat dengan ukuran minimal panjang 60 cm, lebar 40 cm dengan tulisan hitam
diatas dasar putih dengan tinggi huruf minimal 5 cm dan tebal 5 cm.
e. Perlengkapan apotek
Perlengkapan
yang wajib dimiliki oleh apotek adalah:
1)
Alat pembuatan,
pengelolaan, peracikan obat, seperti: timbangan, mortir, gelas piala dan sebagainya.
2)
Wadah untuk
bahan pengemas dan bahan pembungkus, seperti: etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat.
3)
Perlengkapan
dan tempat penyimpanan perbekalan farmasi seperti lemari dan rak untuk
penyimpanan obat, lemari pendingin, lemari untuk penyimpanan narkotika dan
psikotropika.
4)
Alat
administrasi seperti blanko pemesanan obat, kartu stok obat, faktur, nota
penjualan, salinan resep, alat tulis dan sebagainya.
5)
Pustaka, seperti
Farmakope edisi terbaru dan kumpulan peraturan perundang-undangan serta
buku-buku penunjang lain yang berhubungan dengan apotek.
2.4. Pelayanan Kefarmasian di Apotek
1. Pelayanan Resep
1.1.
Skrining resep
Apoteker
melakukan skrining resep meliputi :
1.1.1. Persyaratan administratif :
ü Nama,SIP dan
alamat dokter.
ü Tanggal
penulisan resep.
ü Tanda
tangan/paraf dokter penulis resep.
ü Nama,
alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien.
ü Nama obat ,
potensi, dosis, jumlah yang minta.
ü Cara
pemakaian yang jelas.
ü Informasi
lainnya.
1.1.2. Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan, dosis,potensi,
stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
1.1.3. Pertimbangan klinis: adanya alergi, efek samping,
interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan
lain-lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya
dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan
pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan
persetujuan setelah pemberitahuan.
1.2. Penyiapan obat
1.2.1. Peracikan
Merupakan kegiatan menyiapkan,
menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada
wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur
tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan
etiket yang benar.
1.2.2. Etiket
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
1.2.3. Kemasan obat yang diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi
dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
1.2.4. Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan pada
pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat
dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian
informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
1.2.5. Informasi Obat
Apoteker harus memberikan
informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias,
etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya
meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka
waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang
harus dihindari selama terapi.
1.2.6. Konseling
Apoteker harus memberikan
konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan
lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau
yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan
atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk
penderita penyakit tertentu seperti cardiovascular, diabetes, TBC, asthma,
dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara
berkelanjutan.
1.2.7. Monitoring Penggunaan Obat
Setelah penyerahan obat kepada
pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama
untuk pasien tertentu seperti cardiovascular, diabetes , TBC,
asthma, dan penyakit kronis lainnya.
2. Promosi dan Edukasi
Dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan
edukasi . Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan
penyebaran leaflet / brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lainnya.
3. Pelayanan
residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan
juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah,
khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit
kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa
catatan pengobatan (medication record).
2.5. Kegiatan Pelayanan Kefarmasian
a.
Apotek wajib dibuka untuk melayani masyarakat dari
pukul 08.00-22.00
b.
Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan
dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola
apotek.
c.
Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung
jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.
Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis dalam resep
dengan obat paten. Dalam hal pasien tidak mampu menembus obat tertulis didalam
resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang
lebih tepat.
d.
Apoteker wajib memberikan informasi:
a)
Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan
kepada pasien
b)
Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas
permintaan masyarakat.
e. Apabila apoteker menganggap bahwa
dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker
harus memberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila dokter penulis resep
tetap pada pendiriannya dokter wajib membutuhkan tandatangan yang lazim diatas
resep atau dinyatakan tertulis.
f. Salinan resep harus
ditandatangani oleh apoteker
Resep harus dirahasiakan dan
disimpan di apotek dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep atau salinan
resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat
penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain
yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang belaku.
Ketentuan-ketentuan umum yang
berlaku tentang perapotekan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No.
1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
a. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan
sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Tugas dan Kewajiban Apoteker:
a) Bertanggung jawab atas proses pembuatan obat, meskipun obat dibuat oleh
asisten apoteker.
b) Kehadiran nya ditempat petugas diatur oleh undang-undang No. 23 tahun
1992 tentang kesehatan.
c) Wajib berada ditempat selama jam apotek buka
d) Wajib menerangkan ke konsumen tentang kandungan obat yang ditebus.
Penjelasan ini tidak dapat diwakilkan kepada asisten atau petugas apotek
e) Membahas dan mendiskusikan resep obat langsung kepada dokter bukan
asisten atau petugas apotek
f) Wajib menjaga keserasian apotek
b. Surat Izin Apotek (SIA) adalah
surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada apoteker atau apoteker bekerja
sama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk menyelenggarakan apotek disuatu
tempat tertentu.
c. Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi Surat
Izin Apotek dari Dinas Kesehatan Kota/kabupaten dimana apotekter sebut
didirikan.
Tugas, Kewajiban dan Wewenang:
a)
Memimpin semua kegiatan apotek, antara lain mengelola
kegiatan kefarmasian serta membina karyawan menjadi bawahan apotek.
b)
Secara aktif berusaha sesuai dengan bidang tugasnya
untuk meningkatkan dan mengembangkan hasil usaha apotek.
c)
Mengatur dan mengawasi penyimpanan serta kelengkapan
terutama di ruang peracikan.
d)
Membina serta member petunjuk teknis farmasi kepada
bawahannya terutama dalam memberikan informasi kepada pasien.
d. Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping
Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada
hari buka apotek.
e. Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola
Apoteker selama Apoteker Pengelola Apotekter tersebut tidak berada ditempat
lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat izin kerja dan
tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek lain.
f. Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai
asisten apoteker.
BAB III
APOTEK BAGAS
3.1.
Sejarah Apotek
Bagas
Apotek
Bagas di dirikan oleh dr. Tunasih ada tanggal 1 September 2015. Yang berlokasi
di Jl. Kisabalanang Blok Si Regeji Desa Kertasari Kecamatan Weru Kabupaten
Cirebon. Apotek Bagas berdiri berdasarkan semakin tingginya angka kesadaran
masyarakat terhadap kesehatan, Apotek sebagai salah satu temat pendistribusian
obat dan alat kesehatan yang resmi harus dapat memenuhikebutuhan masyarakat
akan obat dan alat kesehatan.
Apotek
Bagas merupakan salah satu dari sarana kesehatan yang berada di Kabupaten
Cirebon, yang bertujuan untuk mencitakan daerah yang cinta akan kesehatan dan
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat Cirebon.
3.2.
Visi, Misi dan Motto Apotek
Bagas
3.2.1.
Visi Apotek Bagas
Memberikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas
bagi masyarakat.
3.2.2. Misi
Apotek Bagas
1.
Memberikan pelayanan prima kepada seluruh pasien
2.
Menyediakan obat dan alat kesehatan yang lengkap dan
terjamin mutunya
3.
Menyediakan tempat konsultasi obat dan alat kesehatan
bagi masyarakat.
3.3. Struktur
Organisasi Apotek
Bagas
Pemilik
Sarana Apotek
dr.
Tunasih
|
Apoteker
Pengelola Apotek
Hety
Istiadah. T S.Farm.,Apt
|
Asisten
Apoteker
Linda
|
Asisten
Apoteker
Sintia
|
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1.
Pengelolaan Obat di Apotek
Bagas
4.1.1. Perencanaan
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi yang perlu di perhatikan
yaitu
dengan
menggunakan
metode
konsumsi
dan
berdasarkan
pola
penyakit
pada
daerah
sekitar
Apotek
dalam
metode
tersebut
maka
obat-obatan
yang sering masuk dalam perencanaan untuk pengadaanya itu misalnya obat untuk diabetes, hipertensi, gatal-gatal, dan lainnya.
Tujuan
perencaan
pengadaan
obat
adalah:
1.
Mengetahui
jenis
dan
jumlah
obat yang tepat
sesuai
dengan
kebutuhan
2.
Menghindari
terjadinya
kekosongan
obat
3.
Meningkatkan
penggunaan
obat yang rasional
4.
Meningkatkan
efisiensi
penggunaan
obat.
Perencanaan sediaan farmasi dan perbekalan farmasi ini biasa di lakukan
oleh
Apoteker di Apotek
Bagas.
Salah
satu
dokumen
perencanaan yang di gunakan
yaitu
buku
catatan
obat yang sudah
habis
atau yang akan
habis yang di sebut
dengan
buku
defekta.
Ada
beberapa hal yang perlu di pertimbangkan
dalam
melakukan
perencanaan
adalah:
1.
Obat
yang di pilih sesuai dengan standar mutu yang terjamin
2.
Dosis
obat yang di gunakan
sesuai
dengan
kebutuhan
terapi
3.
Obat
yang mudah di simpan
4.
Obat
yang mudah di dapatkan
5.
Biaya
pengadaan yang terjangkau
6.
Dampak
administrasi yang mudah di
atasi
4.1.2.
Pengadaan
Untuk
menjamin
kualitas
pelayanan
kefarmasian
maka
dalam
melakukan
pengadaan
sedian
farmasi
harus
melalui
jalur
resmi
dan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
Menejemen
pengadaan
pada
Apotek
Bagas
ini
adalah
dengan
menggunakan
surat
pesanan
obat yang resmi
sesuai
dengan
penggolongan
obatnya.
Ada tiga
macam
surat
pesanan
pada
Apotek
Bagas
ini
yaitu:
1.
Surat
pesanan
untuk
obat
Bebas
dan
obat
Bebas
Terbatas
2.
Surat
pesanan
untuk
obat
Narkotika
3.
Surat
pesanan
untuk
Obat
Psikotropika
Pengadaan
obat
ini
meliputi
pemesanan,
penerimaan
,dan
penyimpanan
obat.
Tujuan
Pengadaan
Obat
adalah :
1.
Tersedia
nya
obat
dengan
jenis
dan
jumlah yang sesuai
dengan
kebutuhan
pelayanan
kesehatan
2.
Mutu
obat
terjamin
3.
Obat
dapat di peroleh
pada
saat di butuhkan
4.1.3.
Penerimaan
Penerimaan merupakan suatu rangkaian dalam menerima obat-obatan dari pembelian atau dari gudang farmasi.
Pengecekan pada penerimaan ini di maksudkan
supaya:
ü
Obat
yang di terima baik jenis atau jumlahnya sesuai dengan data yang tertulis
ü
Kebenaran
pada
identitas
produk
ü
Tidak
terlihat
tanda-tanda
kerusakan
produk
ü
Tidak
di temukan kebocoran pada produk
ü
Tidak
di temukan tube, kapsul, atau ampul yang kosong
atau
pecah
ü
Jangka
waktu
kadaluwarsa yang memadai.
Penerimaan yang di lakuakan setiap barang dating dengan melakukan pengecekan obat dan jumlah obat yang di pesan
melalui
Pedagang
Besar
Farmasi
sesuai
dengan
surat
pesanan
dan
juga
menandatangani
faktur
dari PBF tersebut.
4.1.4.
Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan dan usaha untuk mengelola barang persediaan.
Tujuan penyimpanan adalah:
1.
Kualitas
obat
dapat di perhatikan
2.
Barang
terhindar
dari
kerusakan
fisik
3.
Pengawasan
stok
mudah di lakukan
4.
Mempermudah
dalam
melakukan
pencarian
5.
Barang
yang aman dari pencuri
Penyimpanan
obat di Apotek
bagas
ini
menggunakan
metode:
1. FIFO ( First In First Out) yaitu
barang yang masuk
pertama
dan yang di keluarkan
pertama.
2. FEFO ( First Expired First Out ) yaitu
barang yang mempunyai
tanggal
kadaluwarsa
dekat
itu yang pertama di
keluarkan.
3. Farmakologi, yang juga
berfungsi
jika
ada
pasien yang akan
membeli
obat
apabila
terjadi
kekosongan
obat
maka
untuk
mempermudah
menyarankan
obat/merk yang lain tetapi
dengan
komposisi
dan
khasiat yang sama.
4. Alfabetis, yang berfungsi
untuk
memudahkan
dalam
pencarian
obat yang di butuhkan.
5. Bentuk sedian, pada obat OTC (Obat
bebas
dan
obat
Bebas
terbatas) di simpan
pada
etalase yang paling depan,
Obat keras di simpan
pada
rak di dalam agar tidak di
lihat oleh pasien karena obat keras hanya dapat di peroleh
dengan
menggunakan
resep
dokter, untuk
sediaan
suppositoria
di simpan
pada
lemari
pendingin.
4.1.5. Distribusi Obat
Distribusi adalah kegiatan pemindahan atau penyaluran barang dari suatu tempat ketempat yang lain.
Pada
Apotek
Bagas
distribusi
obat
bebas
dan
obat
bebas
terbatas
langsung
kepada
pasien
sedangkan
untuk
obat
keras
harus
melalui
resep
dari
dokter
tersebut.
4.1.6.
Pencatatan &
Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan obat ini adalah kegiatan dalam rangka penatausahaan obat secara tertib baik obat yang di terima,
disimpan,
maupun di distribusikan. Pencatatan dan pelaporan ini merupakan sarana perhitungan untuk mempertanggung
jawabkan
terhadap
obat-obat
yang ada
dalam
apotek
tersebut.
4.2. Pelayanan Farmasi di Apotek Bagas
Standar pelayanan kefarmasian di Apotek
Bagas
ini
mencakup:
Ø Pelayanan Resep
Merupakan skrining resep dan penyiapan obat. Skrining resep meliputi persyaratan administratif ,
kesesuaian
farmasetik.
Penyiapan
resepnya
yaitu
peracikan,
pemberian
etiket,
penyerahan
obat,
pemberian
informasi
obat
terhadap
pasien,
konseling,
dan
menjelaskan
bagaimana
cara
penggunaan
obat
tersebut.
Tujuan standar pelayanan kefarmasian di apotek
yaitu:
1.
Sebagai
pedoman
praktek apoteker dalam menjalankan profesi.
2.
Untuk
melindungi
masyarakat
dari
pelayanan yang tidak
profesioanal.
3.
Melindungi
profesi
dalam
menjalankan
praktik
kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian di Apotek
Bagas
ini
sudah
memenuhi
syarat
pelayanan yang baik
yaitu
dengan
memberikan
informasi
obat
terhadap
pasien,
dengan
memberikan
pelayanan yang ramah
terhadap
pasien
dan lain sebagainya.
4.3. Administrasi Apotek
Menurut keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang di apotek,
dalam menjalankan pelayanan kefarmasian yang meliputi administrasi umum dan administraisi pelayanan.
Admistrasi umum ini meliputi:
·
Pencatatan
·
Pengarsipan
·
Pelaporan
narkotika
dan
psikotropika.
Administrasi
pelayanan
meliputi:
·
Pengarsipan
Resep
·
Pengarsipan
catatan
pengobatan
pasien
·
Catatan
hasil monitoring penggunaan
obat.
Administrasi Apotek ini dapat di artikan
sebagai
pencatatan
seluruh
kegiatan yang di lakukan di
apotek.
Pada Apotek Bagas administrasi yang di lakukan
adalah:
1)
Administrasi
pembukuan
yaitu
untuk
mencatat
keluar
masuk
yang
dan
bukti
pengeluaran
dan
pemasukan
2)
Administrasi
penjualan
yaitu
untuk
penjualan
resep
dan
pembayaran
secara
tunai
3)
Administrasi
pembelian
yaitu
untuk
pembelian
harian
secara
tunai
atau
kredit, nota-nota di
kumpulkan lalu di arsipkan.
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Dari hasil praktek kerja lapangan SMK Rise Kedawung kami dapat
mengambil
kesimpulan
bahwa:
1.
Kegiatan
Praktek
Kerja
Lapangan
ini
sangat
bermanfaat
bagi kami karena
dapat
menambah
keterampilan,
pengetahuan
dan
wawasan
untuk
calon
Tenaga
Teknis
Kefarmasian
dalam
bidang
kesehatan
khususnya
obat-obatan
2.
Sistem
administrasi
dan
pelayanan di Apotek
Bagas
ini
sangat
baik
3.
Keberadaan
Apotek
Bagas
ini
sangat
membantu
masyarakat
dalam
melakukan
pelayanan
kesehatan
karena
terdapat
pada
tempat yang strategis.
5.2.
Saran
1. Sebaiknya
Apotek Bagas menulis stock obat setiap pengeluaran obat untuk mencegah
kekosongan obat.
2. Sebaiknya
Apotek Bagas memperhatikan kembali penataan dan penyimpanan obat.
Daftar Pustaka
Afrizal, dkk. 2015. Administrasi farmasi.
Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
Ruli Setya Hapsari, dkk. 2013. Undang-undang kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
Zahra.2012.laporanprakerinfarmasi.blogspot.co.id/2010/11/laporan-prakerin-smk-farmasi.
05
Oktober 2016.
Keyla.2009.farmasiputri.blogspot.co.id/2012/05/sebelumnya-bagi-yang-butuh-contoh-lajur.
08 September 2016.
LAMPIRAN
Lampiran
1
Lampiran
2
Lampiran
3
Lampiran
4
Lampiran
5
Lampiran
6
Lamiran
7
Lampiran
8
Lamiran
9
Lampiran
10
Lampiran
11
Lampiran
12
Lampiran
13
Lampiran
14
Lampiran
15
Lampiran
16
Top 5 casinos not offering bonuses for new players - DrmCD
BalasHapusBest Casino No 삼척 출장마사지 Deposit Bonus. 서귀포 출장샵 If you have not been to a casino before, this doesn't mean you have ever had 계룡 출장샵 a 용인 출장마사지 chance to 경산 출장샵 have