Minggu, 05 Maret 2017

CONTOH LAPORAN PKL APOTEK



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
       Besarnya peranan apotek sebagai salah satu penunjang kesehatan masyarakat, menyebabkan apotek perlu dipimpin oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang mempunyai kemampuan profesional tidak saja dalam bidang teknis Farmasi tetapi juga non teknis Farmasi.
        Untuk menunjang kegiatan dan tugas Apoteker, seorang Apoteker membutuhkan Asisten Apoteker untuk membantu memberikan pelayanan dan informasi mengenai kefarmasian. Oleh karena itu dengan adanya Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat membantu melatih Asisten Apoteker agar lebih profesional dalam melakukan pelayanan kefarmasian.
1.2  Tujuan Praktek Kerja Lapangan
1.    Menerapkan pengetahuan yang dimiliki oleh siswa dengan keterampilan yang dimilikinya agar menghasilkan inovasi atau ide yang baru untuk memajukan dan mengembangkan hal dalam bidang kefarmasian.
2.    Membandingkan dan menerapkan pengetahuan akademis yang telah ditetapkan dengan maksud untuk memberikan kontribusi pengetahuan pada dunia kerja yang akan di hadapi secara jelas dan konsisten dengan komitmen yang tinggi.

3. Mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja.
4. Menyiapkan tenaga Asisten Apoteker yang terampil.
1.3. Manfaat Praktek Kerja Lapangan
1.      Mampu memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang di dapat di sekolah dan penerapannya di dunia usaha terutama dalam bidang farmasi.
2.      Dapat mengumpulkan informasi dan data, untuk kepentingan sekolah dan siswa yang bersangkutan.
3.      Mampu mencari alternatif pemecahan masalah sesuai dengan program studi yang di pilihnya secara lebih luas dan mendalam yang dituangkan dalam karya tulis yang disusunnya.
4.      Pemerataan pengetahuan yang telah diketahui oleh para peserta di tempat praktik kerja lapangan (PKL).
5.      Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kemandirian profesi dalam pelayanan kesehatan  sebagai aplikasi dari ilmu yang diperoleh.
6.      Memberikan gambaran nyata tentang kondisi apotek yang sesungguhnya sarana pembelajaran untuk meningkatkan komunikasi.
1.4. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan mulai dari 26 September s/d 15 Oktober di Apotek Bagas yang bertempat di Jl.Kisabalanang Blok Si Regeji Kertasari-Weru Cirebon.

BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1. Pengertian Apotek
       Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 922 tahun 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek, yang di perbaharui menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/X/2002. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat yang dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Perbekalan farmasi meliputi: obat, bahan obat, bahan asli Indonesia (simplisia), Obat tradisional,alat kesehatan dan kosmetik.
       Pekerjaan kefarmasian menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


       Apotek sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan perlu mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban  menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin. Apotek dapat diusahakan oleh lembaga atau instansi pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di pusat dan daerah, perusahaan milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah dan apoteker yang telah mengucapkan sumpah serta memperoleh izin dari Suku Dinas Kesehatan setempat.
2.2. Fungsi Apotek
       Kegiatan apotek mempunyai lima fungsi yang utama yaitu:
1.    Pembelian
2.    Gudang
3.    Pelayanan
4.    Penjualan
5.    Administrasi
       Menurut Peraturan Pemerintahan PP No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah:
a.    Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan  sumpah jabatan Apoteker.
b.    Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian
c.    Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
d.   Sarana pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
2.3. Persyaratan Apotek
       Suatu  apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apoteker (SIA). Surat Izin Apoteker (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek disuatu tempat tertentu. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah:
a.               Untuk mendapat izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
b.               Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
c.               Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.
Persyaratan lain yang harus diperhatikan untuk mendirikan suatu apotek, antara lain:
a.       Tenaga Kerja/Personalia Apotek
       Menurut Permenkes No. 889 tahun 2011, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpat jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
              Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002, personil apotek terdiri dari:
1.      Apoteker Pengelola Apotek (APA), yaitu Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Apotek (SIA).
2.      Apoteker Pendamping adalah Apoteker yang bekerja di Apotek di samping APA dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
3.      Apoteker Pengganti adalah Apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus-menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan tidak bertindak sebagai APA di Apotek lain.
4.      Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
        Sedangkan tenaga lainnya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan di apotek terdiri dari:
1.        Juru resep adalah petugas yang membantu pekerjaan Asisten Apoteker.
2.      Kasir adalah orang yang bertugas menerima uang, mencatat penerimaan dan pengeluaran uang.
3.      Pegawai tata usaha adalah petugas yang melaksanakan administrasi apotek dan membuat laporan pembeian, penjualan, penyimpanan dan keuangan apotek
b.         Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
       Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
1.      SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian;
2.       SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian;
3.      SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran.
       Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan PP RI  No. 51 tahun 2009  tentang Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). STRA ini dapat diperoleh jika seorang apoteker memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)      Memiliki Ijazah Apoteker.
2)      Memiliki sertifikat kompentensi apoteker.
3)      Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah dan janji apoteker.
4)      Surat sehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai surat izin praktek.
5)      Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan etika profesi.
c.       Lokasi
       Menurut PerMenKes RI No. 922/MenKes/PER/X/1993, lokasi apotek tidak lagi ditentukan harus memiliki jarak minimal dari apotek lain dan sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi, namun sebaiknya harus mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan, jumlah penduduk, jumlah dokter, sarana pelayanan kesehatan, lingkungan yang higienis, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat banyak dengan kendaraan dan faktor-faktor lainnya.
d.      Bangunan dan kelengkapannya
       Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.922/Menkes/Per/X/1993, luas apotek tidak diatur lagi, namun harus memenuhi persyaratan teknis, sehingga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta kegiatan pemeliharaan perbekalan farmasi dapat terjamin (10). Persyaratan teknis apotek adalah bangunan apotek setidaknya terdiri dari:
1)      Ruang tunggu pasien.
2)      Ruang peracikan dan penyerahan obat.
3)      Ruang administrasi.
4)      Ruang penyimpanan obat.
5)      Ruang tempat pencucian alat.
6)      Kamar kecil (WC).
       Selain itu bangunan apotek harus dilengkapi dengan:
1)      Sumber air yang memenuhi persyaratan kesehatan.
2)      Penerangan yang cukup sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi      apotek.
3)      Alat pemadam kebakaran minimal dua buah yang masih berfungsi dengan baik.
4)      Ventilasi dan sistem sanitasi yang memenuhi persyaratan hygiene lainnya.
5)      Papan nama apotek, yang memuat nama apotek, nama APA, nomor Surat Izin Apotek (SIA), alamat apotek dan nomor telpon apotek (bila ada). Papan nama apotek dibuat dengan ukuran minimal panjang 60 cm, lebar 40 cm dengan tulisan hitam diatas dasar putih dengan tinggi huruf minimal 5 cm dan tebal 5 cm.
e.    Perlengkapan apotek
       Perlengkapan yang wajib dimiliki oleh apotek adalah:
1)      Alat pembuatan, pengelolaan, peracikan obat, seperti: timbangan, mortir, gelas piala dan sebagainya.
2)      Wadah untuk bahan pengemas dan bahan pembungkus, seperti: etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat.
3)      Perlengkapan dan tempat penyimpanan perbekalan farmasi seperti lemari dan rak untuk penyimpanan obat, lemari pendingin, lemari untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika.
4)      Alat administrasi seperti blanko pemesanan obat, kartu stok obat, faktur, nota penjualan, salinan resep, alat tulis dan sebagainya.
5)      Pustaka, seperti Farmakope edisi terbaru dan kumpulan peraturan perundang-undangan serta buku-buku penunjang lain yang berhubungan dengan apotek.




2.4. Pelayanan Kefarmasian di Apotek
1. Pelayanan Resep
1.1. Skrining resep
Apoteker melakukan skrining resep meliputi :
1.1.1. Persyaratan administratif :
ü Nama,SIP dan alamat dokter.
ü Tanggal penulisan resep.
ü Tanda tangan/paraf dokter penulis resep.
ü Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien.
ü Nama obat , potensi, dosis, jumlah yang minta.
ü Cara pemakaian yang jelas.
ü Informasi lainnya.
1.1.2. Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan, dosis,potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
1.1.3. Pertimbangan klinis: adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.





1.2. Penyiapan obat
1.2.1. Peracikan
       Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
1.2.2. Etiket
        Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
1.2.3. Kemasan obat yang diserahkan
       Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
1.2.4. Penyerahan Obat
       Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
1.2.5. Informasi Obat
       Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
1.2.6. Konseling
       Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti cardiovascular, diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
1.2.7. Monitoring Penggunaan Obat
       Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti cardiovascular, diabetes , TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya.
2. Promosi dan Edukasi
       Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi . Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet / brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lainnya.
3. Pelayanan residensial (Home Care)
       Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).
2.5. Kegiatan Pelayanan Kefarmasian
a.    Apotek wajib dibuka untuk melayani masyarakat dari pukul 08.00-22.00
b.    Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
c.    Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten. Dalam hal pasien tidak mampu menembus obat tertulis didalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
d.   Apoteker wajib memberikan informasi:
a)      Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien
b)      Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.
e. Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila dokter penulis resep tetap pada pendiriannya dokter wajib membutuhkan tandatangan yang lazim diatas resep atau dinyatakan tertulis.
f. Salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker
       Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang belaku.
       Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku tentang perapotekan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
a. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Tugas dan Kewajiban Apoteker:
a) Bertanggung jawab atas proses pembuatan obat, meskipun obat dibuat oleh asisten apoteker.
b) Kehadiran nya ditempat petugas diatur oleh undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
c) Wajib berada ditempat selama jam apotek buka
d) Wajib menerangkan ke konsumen tentang kandungan obat yang ditebus. Penjelasan ini tidak dapat diwakilkan kepada asisten atau petugas apotek
e) Membahas dan mendiskusikan resep obat langsung kepada dokter bukan asisten atau petugas apotek
f) Wajib menjaga keserasian apotek
b.  Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu.
c. Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek dari Dinas Kesehatan Kota/kabupaten dimana apotekter sebut didirikan.
Tugas, Kewajiban dan Wewenang:
a)      Memimpin semua kegiatan apotek, antara lain mengelola kegiatan kefarmasian serta membina karyawan menjadi bawahan apotek.
b)      Secara aktif berusaha sesuai dengan bidang tugasnya untuk meningkatkan dan mengembangkan hasil usaha apotek.
c)      Mengatur dan mengawasi penyimpanan serta kelengkapan terutama di ruang peracikan.
d)     Membina serta member petunjuk teknis farmasi kepada bawahannya terutama dalam memberikan informasi kepada pasien.
d. Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.
e. Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apoteker selama Apoteker Pengelola Apotekter tersebut tidak berada ditempat lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek lain.
f. Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.
BAB III
APOTEK BAGAS

3.1. Sejarah Apotek Bagas
       Apotek Bagas di dirikan oleh dr. Tunasih ada tanggal 1 September 2015. Yang berlokasi di Jl. Kisabalanang Blok Si Regeji Desa Kertasari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon. Apotek Bagas berdiri berdasarkan semakin tingginya angka kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, Apotek sebagai salah satu temat pendistribusian obat dan alat kesehatan yang resmi harus dapat memenuhikebutuhan masyarakat akan obat dan alat kesehatan.
       Apotek Bagas merupakan salah satu dari sarana kesehatan yang berada di Kabupaten Cirebon, yang bertujuan untuk mencitakan daerah yang cinta akan kesehatan dan mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat Cirebon. 
3.2. Visi, Misi dan Motto Apotek Bagas
3.2.1. Visi Apotek Bagas
Memberikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas bagi masyarakat.


3.2.2. Misi Apotek Bagas
1.        Memberikan pelayanan prima kepada seluruh pasien
2.        Menyediakan obat dan alat kesehatan yang lengkap dan terjamin mutunya
3.        Menyediakan tempat konsultasi obat dan alat kesehatan bagi masyarakat.
3.3. Struktur  Organisasi  Apotek  Bagas

Pemilik Sarana Apotek
dr. Tunasih
Apoteker Pengelola Apotek
Hety Istiadah. T S.Farm.,Apt
               
                                                                      
Asisten Apoteker
Linda
Asisten Apoteker
Sintia
 







BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. Pengelolaan Obat di Apotek Bagas
4.1.1. Perencanaan
       Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi yang perlu di perhatikan yaitu dengan menggunakan metode konsumsi dan berdasarkan pola penyakit pada daerah sekitar Apotek dalam metode tersebut maka obat-obatan  yang  sering masuk dalam perencanaan untuk pengadaanya itu misalnya obat untuk diabetes, hipertensi, gatal-gatal, dan lainnya.
Tujuan perencaan pengadaan obat adalah:
1.    Mengetahui jenis dan jumlah obat yang tepat sesuai dengan kebutuhan
2.    Menghindari terjadinya kekosongan obat
3.    Meningkatkan penggunaan obat yang rasional
4.    Meningkatkan efisiensi penggunaan obat.
       Perencanaan sediaan farmasi dan perbekalan farmasi ini biasa di lakukan oleh Apoteker di Apotek Bagas. Salah satu dokumen

perencanaan yang di gunakan yaitu buku catatan obat yang sudah habis atau yang akan habis yang di sebut dengan buku defekta.
Ada beberapa hal yang perlu di pertimbangkan dalam melakukan perencanaan adalah:
1.         Obat yang di pilih sesuai dengan standar mutu yang terjamin
2.         Dosis obat yang di gunakan sesuai dengan kebutuhan terapi
3.         Obat yang mudah di simpan
4.         Obat yang mudah di dapatkan
5.         Biaya pengadaan yang terjangkau
6.         Dampak administrasi yang mudah di atasi
4.1.2.  Pengadaan
Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka dalam melakukan pengadaan sedian farmasi harus melalui jalur resmi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menejemen pengadaan pada Apotek Bagas ini adalah dengan menggunakan surat pesanan obat yang resmi sesuai dengan penggolongan obatnya.
Ada tiga macam surat pesanan pada Apotek Bagas ini yaitu:
1.    Surat pesanan untuk obat Bebas dan obat Bebas Terbatas
2.    Surat pesanan untuk obat Narkotika
3.    Surat pesanan untuk Obat Psikotropika

Pengadaan obat ini meliputi pemesanan, penerimaan ,dan penyimpanan obat.
Tujuan Pengadaan Obat adalah :
1.    Tersedia nya obat dengan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan
2.    Mutu obat terjamin
3.    Obat dapat di peroleh pada saat di butuhkan
4.1.3. Penerimaan
       Penerimaan merupakan suatu rangkaian dalam menerima obat-obatan dari pembelian atau dari gudang farmasi.
Pengecekan pada penerimaan ini di maksudkan supaya:
ü Obat yang di terima baik jenis atau jumlahnya sesuai dengan data yang tertulis
ü Kebenaran pada identitas produk
ü Tidak terlihat tanda-tanda kerusakan produk
ü Tidak di temukan kebocoran pada produk
ü Tidak di temukan tube, kapsul, atau ampul yang kosong atau pecah
ü Jangka waktu kadaluwarsa yang memadai.
       Penerimaan yang di lakuakan setiap barang dating dengan melakukan pengecekan obat dan jumlah obat yang di pesan melalui Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan surat pesanan dan juga menandatangani faktur dari PBF tersebut.

4.1.4. Penyimpanan
       Penyimpanan adalah kegiatan dan usaha untuk mengelola barang persediaan.
Tujuan penyimpanan adalah:
1.    Kualitas obat dapat di perhatikan
2.    Barang terhindar dari kerusakan fisik
3.    Pengawasan stok mudah di lakukan
4.    Mempermudah dalam melakukan pencarian
5.    Barang yang aman dari pencuri
Penyimpanan obat di Apotek bagas ini menggunakan metode:
1.    FIFO ( First In First Out) yaitu barang yang masuk pertama dan yang di keluarkan pertama.
2.    FEFO ( First Expired First Out ) yaitu barang yang mempunyai tanggal kadaluwarsa dekat itu yang pertama di keluarkan.
3.    Farmakologi, yang juga berfungsi jika ada pasien yang akan membeli obat apabila terjadi kekosongan obat maka untuk mempermudah menyarankan obat/merk yang lain tetapi dengan komposisi dan khasiat yang sama.
4.    Alfabetis, yang berfungsi untuk memudahkan dalam pencarian obat yang di butuhkan.
5.    Bentuk sedian, pada obat OTC (Obat bebas dan obat Bebas terbatas) di simpan pada etalase yang paling depan, Obat keras di simpan pada rak di dalam agar tidak di lihat oleh pasien karena obat keras hanya dapat di peroleh dengan menggunakan resep dokter, untuk sediaan suppositoria di simpan pada lemari pendingin.
4.1.5. Distribusi Obat
       Distribusi adalah kegiatan pemindahan atau penyaluran barang dari suatu tempat ketempat yang lain. Pada Apotek Bagas distribusi obat bebas dan obat bebas terbatas langsung kepada pasien sedangkan untuk obat keras harus melalui resep dari dokter tersebut.
4.1.6. Pencatatan & Pelaporan
       Pencatatan dan pelaporan obat ini adalah kegiatan dalam rangka penatausahaan obat secara tertib baik obat yang di terima, disimpan, maupun di    distribusikan. Pencatatan dan pelaporan ini merupakan sarana perhitungan untuk mempertanggung jawabkan terhadap obat-obat  yang  ada dalam apotek tersebut.
4.2. Pelayanan Farmasi di Apotek Bagas
Standar  pelayanan kefarmasian di Apotek Bagas ini mencakup:
Ø  Pelayanan Resep
       Merupakan skrining resep dan penyiapan obat. Skrining resep meliputi persyaratan administratif , kesesuaian farmasetik. Penyiapan resepnya yaitu peracikan, pemberian etiket, penyerahan obat, pemberian informasi obat terhadap pasien, konseling, dan menjelaskan bagaimana cara penggunaan obat tersebut.


Tujuan standar pelayanan kefarmasian di apotek yaitu:
1.    Sebagai pedoman praktek apoteker dalam menjalankan profesi.
2.    Untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesioanal.
3.    Melindungi profesi dalam menjalankan praktik kefarmasian.
       Pelayanan kefarmasian di Apotek Bagas ini sudah memenuhi syarat pelayanan yang baik yaitu dengan memberikan informasi obat terhadap pasien, dengan memberikan pelayanan yang ramah terhadap pasien dan lain sebagainya.
4.3. Administrasi Apotek
       Menurut keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang   di apotek, dalam  menjalankan pelayanan kefarmasian yang meliputi  administrasi umum dan administraisi pelayanan.
Admistrasi umum ini meliputi:
·      Pencatatan
·      Pengarsipan
·      Pelaporan narkotika dan psikotropika.
Administrasi pelayanan meliputi:
·      Pengarsipan Resep
·      Pengarsipan catatan pengobatan pasien
·      Catatan hasil monitoring penggunaan obat.
Administrasi Apotek ini dapat di artikan sebagai pencatatan seluruh kegiatan yang di lakukan di apotek.

Pada Apotek Bagas administrasi yang di lakukan adalah:
1)   Administrasi pembukuan yaitu untuk mencatat keluar masuk yang dan bukti pengeluaran dan pemasukan
2)   Administrasi penjualan yaitu untuk penjualan resep dan pembayaran secara tunai
3)   Administrasi pembelian yaitu untuk pembelian harian secara tunai atau kredit, nota-nota di kumpulkan lalu di arsipkan.

BAB V
                                     PENUTUP     
5.1. Kesimpulan
Dari hasil praktek kerja lapangan SMK Rise Kedawung kami dapat mengambil kesimpulan bahwa:
1.    Kegiatan Praktek Kerja Lapangan ini sangat bermanfaat bagi kami  karena dapat menambah keterampilan, pengetahuan dan wawasan untuk calon Tenaga Teknis Kefarmasian dalam bidang kesehatan khususnya obat-obatan
2.    Sistem administrasi dan pelayanan di Apotek Bagas ini sangat baik
3.    Keberadaan Apotek Bagas ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan pelayanan kesehatan karena terdapat pada tempat yang strategis.
5.2. Saran
1.    Sebaiknya Apotek Bagas menulis stock obat setiap pengeluaran obat untuk mencegah kekosongan obat.
2.    Sebaiknya Apotek Bagas memperhatikan kembali penataan dan penyimpanan obat. 


Daftar Pustaka
Afrizal, dkk. 2015.  Administrasi farmasi. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
Ruli Setya Hapsari, dkk. 2013. Undang-undang kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
 
LAMPIRAN
Lampiran 1


Lampiran 2


Lampiran 3


Lampiran 4


Lampiran 5


Lampiran 6


Lamiran 7


Lampiran 8


Lamiran 9


Lampiran 10


Lampiran 11


Lampiran 12


Lampiran 13


Lampiran 14


Lampiran 15


Lampiran 16
 



1 komentar:

  1. Top 5 casinos not offering bonuses for new players - DrmCD
    Best Casino No 삼척 출장마사지 Deposit Bonus. 서귀포 출장샵 If you have not been to a casino before, this doesn't mean you have ever had 계룡 출장샵 a 용인 출장마사지 chance to 경산 출장샵 have

    BalasHapus